Pemkab OKU Bakal Rehab 20 Unit Rumah Gratis

Selasa, 18 Oktober 2016
Foto Ilustrasi

Baturaja, Sumselupdate.com – Dalam waktu dekat Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PU CK) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bakal merehab 20 unit rumah gratis di wilayah Kemalaraja.

Bedah rumah atau rehab rumah gratis ini tidak menggunakan APBD OKU, melainkan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Syariah Mandiri (BSM).

“Jadi untuk tahap awal kita tidak menggunakan APBD, ini hasil kerjasama PU CK dengan BSM,” kata Kepala PU CK OKU Ulia Mahdi melalui Kabid Program Iwarman saat dibincangi, Selasa (18/10/2016) siang.

Menurut Iwarman, saat ini pihaknya sudah memiliki data 20 unit rumah yang akan direhab dan sejauh ini masih dalam tahap verifikasi.

Advertisements

“Masih dilakukan verifikasi. Terutama terkait lahan tanahnya. Apakah benar milik pribadi atau menumpang. Syaratnya ya harus tanah milik pribadi,” ucapnya.

Sedangkan yang mengelola dan mengerjakan program tersebut, kata dia, yakni  Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Sementara PU CK bertindak sebagai tim untuk verifikasi dan mengontrol KSM tersebut.

“Jadi dana dari BSM, pengelola KSM dan kita tim pengontrol dan verifikasi. Tujuan program ini untuk mensejahterahkan rakyat dan meningkatkan taraf hidup serta warga dapat menempati rumah yang layak,” katanya.

Kegiatan bedah rumah ini diyakini akan berlanjut seiring dengan program Bupati OKU Drs H Kuryana Azis dan Wakil Bupati Drs Johan Anuar SH MM yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPDMJ). “Targetnya 2.000 unit rumah tidak layak huni akan direhab. Hal itu akan kita lakukan secara bertahap,” katanya.

Untuk mengejar target yang dicita-citakan tersebut mereka akan merangkul perusahaan-perusahaan lain atau perbankan yang ada di Kabupaten OKU. Selain itu, mereka juga mengajukan program tersebut ke Kementrian PU Perumahan Rakyat. “Semoga dengan dilakukan bertahap dengan waktu 3 tahun, program ini berjalan sesuai target,” harapnya.

Yang jelas, menurutnya, sebagai syarat adalah rumah hunian yang benar-benar tidak layak huni. Misalnya, lantai tanah dan dinding kayu yang sudah rapuh. “Syarat khusus adalah lahan tanah itu milik pribadi, dibuktikan dengan surat tanah. Kita bukan membangun ulang melainkan sebatas merehab,” ungkapnya. (yan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.