Pemkab Muba Usulkan Kenaikan TPP Dinas PU PR dan Pemberian Insentif Pemungut Pajak Daerah

Selasa, 4 Oktober 2022
Rapat koordinasi

Sekayu, Sumselupdate.com – Pemkab Musi Banyuasin bahas kenaikan TPP dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan pemberian insentif instansi pemungut pajak daerah di Ruang Rapat Sekda Muba, Selasa (4/10/2022).

Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Pj Sekda Musni Wijaya, SSos, MSi, berharap kenaikan TPP untuk Dinas PUPR dan pemberian insentif instansi pemungut pajak daerah yang diusulkan ini dapat disetujui oleh pemerintah pusat.

Karena TPP ini merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya. Adapun kriteria TPP ASN berdasarkan beberapa indikator yakni beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lain sebagainya.

Dikatakannya, perlu melakukan input data penjabaran TPP melalui Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (SIMONA) oleh bagian organisasi.

Advertisements

“Terkait, dengan usulan kenaikan TPP pegawai di dinas PUPR segera akan kita tindaklanjuti, begitu juga dengan pemberian insentif instansi pemungut pajak daerah akan kita tindaklanjuti, dan tentunya ada syarat tertentu yaitu harus ada pencapaian target untuk insentif. Semoga apa yang diharapkan dapat terwujud, ” tandasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas PU PR Mirwan Susanto SE MM dalam sambutannya menjelaskan bahwa usulan kenaikan TPP ini sebagai salah satu upayanya untuk meningkatkan kinerja dan motivasi bagi pegawai PUPR sehingga dapat bekerja lebih baik lagi ke depannya.

Disampaikan Mirwan, Dinas PU PR juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Salah satunya ada peningkatan pendapatan di pajak PJU. Realisasi pajak PJU di tahun 2019 sebesar Rp. 19.359.272.439 tahun 2020 Rp. 23.124.488.296, dan pada tahun 2021 sebesar Rp. 28.377.817.178

Dari sisi belanja, kami sudah melakukan penghematan / efisiensi belanja pembayaran tagihan lampu jalan dari PT. PLN dan PT. MEP dari yang semula di Tahun 2017 sebesar Rp. 14.573.787.012,- dan pada Tahun 2022 sebesar Rp. 10.500.000.000.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihaknya sampaikan usul penyesuaian Tambahan Penghasilan.

“Kami berharap usulan ini dapat disetujui pak, baik oleh Pemkab Muba maupun pemerintah pusat. Kami di PUPR sudah menandatangani fakta integritas, dan surat pernyataan seluruh pejabat dan staf untuk berkomitmen berkerja sesuai dengan aturan berlaku, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.