Pemilik 75 Butir Ekstasi Diganjar 7 Tahun Penjara

Rabu, 14 September 2016
Terdakwa David Prandala

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menghukum terdakwa David Prandala (30) selama tujuh tahun penjara kerena memiliki narkoba sebanyak 95 butir pil ekstasi. Hal ini diungkapkan majelis hakim Saiman SH MH, Rabu (14/9).

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, ataupun menyimpan bungkusan narkotika jenis ekstasi melebih lima gram, menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi selama masa penahanan sementara serta pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” katanya ketika membacakan amar putusan.

Read More

Tak hanya itu, mejelis hakim pun sependapat dengan dakwaan JPU dimana terdakwa didakwa dalam dakwaan primer pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahkan hakim pun mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, namun hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

“Menyatakan barang bukti sebanyak 95 butir pil ekstasi berlogo Mitsubishi dengan berat keseluruhan 21,91 gram dirampas untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Usai amar putusan dibacakan terdakwa yang beralamat di jalan Desa Purwosari, RT 12, RW 04, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini didampingi kuasa hukumnya dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selly Agustina SH.

Keduanya menyatakan menerima putusan tersebut walapun vonis hakim sedikit rendah dari tuntutan sebelumnya. Dimana JPU mengganjar terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan penjara pada sidang sebelumnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts