Dua Pegawai Terbukti Terima Gratifikasi Suket Layak K3, Divonis 1 Tahun Penjara

Writer: - Senin, 27 Oktober 2025
Terdakwa Harni Rayuni mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/10/2025). (Foto; Sumselupate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak K3, yakni Harni Rayuni dan Firmansyah Putra, dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/10/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH.

Read More

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Suket Layak K3.

Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Harni Rayuni dan Firmansyah Putra selama satu tahun serta denda Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan,” tegas hakim dalam sidang putusan.

Selain pidana penjara, terdakwa Firmansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berbeda terhadap kedua terdakwa.

Untuk Harni Rayuni, SFarm Binti Kuhartoyo, JPU menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan terhadap Firmansyah Putra Bin Abdul Rahman, JPU menuntut pidana penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp619.700.500.

Dari jumlah tersebut, telah dititipkan Rp20.150.000 pada tahap penuntutan, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp599.550.500.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts