Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa Ariansyah dan Sapri, kurir shabu sebanyak 10 kilogram serta ribuan pil ekstasi lepas dari jeratan mati dan divonis masing-masing 20 tahun penjara, di PN Palembang, Rabu (17/7/2024).
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Eddy Cahyono SH MH, tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana pada persidangan sebelum kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sapril dan Ariansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapril dan Ariansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 20 Tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,“ tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Usai mendengarkan putusan tersebut JPU maupun dua terdakwa kompak menyatakan pikir – pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2023,kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh tim Reserse Polda Sumsel di jalan lintas Palembang -Prabumulih desa Segayam, kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 Kg shabu dan 9.463 butir pil ekstasi yang disimpan oleh para terdakwa di bagasi belakang mobil miliknya.
Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan di Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.(**)