Dua Terdakwa Kurir Shabu 10 Kg dan Ribuan Ineks Divonis 20 Tahun Bui, di Bawah Tuntutan JPU

Penulis: - Rabu, 17 Juli 2024
Dua Terdakwa Kurir Shabu 10 Kg dan Ribuan Ineks Divonis 20 Tahun Bui, di Bawah Tuntutan JPU
Dua Terdakwa Kurir Shabu 10 Kg dan Ribuan Ineks Divonis 20 Tahun Bui, di Bawah Tuntutan JPU

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa Ariansyah dan Sapri, kurir shabu sebanyak 10 kilogram serta ribuan pil ekstasi lepas dari jeratan mati dan divonis masing-masing 20 tahun penjara, di PN Palembang, Rabu (17/7/2024).

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Eddy Cahyono SH MH, tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana pada persidangan sebelum kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sapril dan Ariansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapril dan Ariansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 20 Tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan,“ tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Usai mendengarkan putusan tersebut JPU maupun dua terdakwa kompak menyatakan pikir – pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2023,kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh tim Reserse Polda Sumsel di jalan lintas Palembang -Prabumulih desa Segayam, kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 Kg shabu dan 9.463 butir pil ekstasi yang disimpan oleh para terdakwa di bagasi belakang mobil miliknya.

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan di Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.