Palembang, sumselupdate.com – Setelah berhasil diamankan tim gabungan pihak kepolisian, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Jalan Karya Baru Macan Lindungan simpang Tanjung Bubuk, RT 03 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, yang terjadi pada Senin (15/4/2024) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan penjara selamanya 20 tahun.
Tersangka Suganda alias Nanda (31), warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, akan diterapkan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan belum 1×24 jam pelaku bernama Suganda berhasil ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dan jajaran Polsek Sukarami, Polsek IB I serta unsur pendukung lainnya.
“Dengan menggunakan berbagi tehnik kepolisian Scientific Investigation sehingga Alhamdulillah bisa terungkap dan menangkap tersangka berikut dengan barang bukti (BB), dari semua BB yang di dapat mengarah semua kepada tersangka,” ungkap Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (17/4/2024) siang.
Ditempat yang sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pembunuhan ini terbilang sadis karena korban dua sekaligus ibu dan anak dengan alat yang sudah dipersiapkan tersangka untuk mengeksekusi kedua korban hingga tidak bernyawa.
Baca juga : Dendam Kusumat, Begini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Bukit Baru Palembang
“Kita telah melakukan olah TKP menyisiri berbagai tempat guna mencari barang bukti atau petunjuk rangkaian peristiwa yang terjadi, dan menangkap tersangka Suganda yang tidak lain adalah karyawan suami korban. Ini merupakan suatu tindakan pembunuhan yang telah direncanakan dengan motif utamanya dendam, yakni dendam terhadap suami korban yang dilatarbelakangi dengan permasalahan gaji,” jelas Kombes Pol Harryo.
Didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris dinzah, Kapolrestabes Palembang menerangkan bahwa gaji atau upah yang diberikan setiap bulan tidak sempurna diberikan kepada tersangka oleh suami korban Anung Kurniawan selaku pemilik taman dan kebun sebesar Rp3 juta.
“Gajinya baru diberikan setengah dan sudah bekerja selama 3 tahun,” terangnya.
Baca juga : Polisi Konfirmasi Kebenaran Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Bukit Baru Ditangkap
Modus pembunuhan yang dilakukan tersangka ini, lanjut Kombes Pol Harryo, dengan menggunakan alat peraga pisau dapur yang dipersiapkan dan dibawa tersangka dari kosan nya dengan tujuan melukai awalnya suami korban atau Anung Kurniawan.
“Namun, saat kejadian suami korban tidak berada di rumah. Dan hanya bertemu korban Wasilah sehingga terjadi cekcok sampai pembunuhan terhadap Wasilah. Lalu tersangka melihat anak korban menghubungi ayahnya Anung Kurniawan, sehingga tersangka juga langsung membunuh anaknya pakai pisau, tersangka kembali melihat korban Wasilah masih hidup, dan kembali membacokkan blencong ke tubuhnya hingga gagangnya patah, lalu korban meninggal,” ungkapnya.
Ketika suami korban datang ke rumah, masih kata Kombes Pol Harryo, posisi pintu dikunci dari dalam oleh tersangka dan tersangka masih berada disalah satu ruangan didalam rumah. Lalu saat suami korban meminta bantuan warga sekitar, tersangka melarikan diri melalui pintu belakang menuju ke rawa-rawa.
“Di sinilah, tersangka membuang barang bukti berupa baju dipakainya penuh bercak darah dan Handphone miliknya,” katanya.
Alat bukti yang diamankan berupa satu unit blencong, 2 bilah pisau, sidik jari, telapak kaki, sandal, pakaian dan Handphone milik tersangka.
“Setelah melakukan Pengkeleran kita berhasil menemukan Handphone milik tersangka yang nantinya akan kita buka secara Scientific Investigation maupun digital guna mengetahui rangkaian cerita yang sebenarnya,” tuturnya.
Untuk tersangka sendiri ditangkap saat bersembunyi di rumah saudara jauhnya inisial D yang ada di wilayah hukum Polsek Sukarami.
“Dengan tindakan pertama dilakukan Polsek Sukarami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.
Sedangkan terkait ada pelaku lainnya bernama Hendro, di terangkan Kombes Harryo, itu adalah sebuah alibi tersangka.
“Sempat beredar cerita, namun itu merupakan alibi dan tidak bisa kita pertanggung jawabkan, karena kita berdasarkan alat bukti penyesuaian barang bukti dan petunjuk yang ada. Tersangka berangkat dari kosan nya sendiri dengan menumpang Ojol ke TKP, sudah kita identifikasi drivernya, dan tersangka membawa nama Hendro merupakan alibi suatu pengalihan untuk mengacaukan rangkaian cerita yang sedang kepolisian susun,” tukasnya. (**)











