Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Zulfikar Muharrami, pengusaha yang memberi suap kepada Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Kamis (26/1/2017).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghukum pidana denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa.
JPU menilai, perbuatan terdakwa Zulfikar terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
Setelah mendengar tuntuta JPU, majelis hakim yang diketuai Arifin SH didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung SH dan Haridi SH menunda persidangan hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukum Rizka Fadly untuk menyampaikan nota pembelaan.
“Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pekan untuk mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” tutup Arifin.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa Zulfikar mengakui telah memberiakan uang yang totalnya mencapai Rp7,3 miliar kepada Diknas Banyuasin. Pemberian uang untuk mendapatkan proyek di dinas tersebut sejak 2013. (tra)











