Sekayu, Sumselupdate.com – Menindaklanjuti program Koorlantas Polri dengan aplikasi tilang berbasis elektronik atau E-tilang, Satlantas Polres Muba menyosialisasikan cara kerja aplikasi E-Tilang ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Muba.
Kasat Lantas Polres Muba melalui Kanit Pendidikan Rekayasa Iptu Khoiruna dan Baur Tilang Aiptu Herry Apriadi menyampaikan bahwa tujuan dari tilang online (E-Tilang) yaitu untuk mempercepat proses pelayanan kepada pelanggar lalulintas dan untuk menghindari pungli yang dilakukan oknum anggota Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
“Guna meminimalisir praktik pungutan liar di jalan, Korlantas Polri akan segera meluncurkan aplikasi e-tilang. Aplikasi ini bisa memproses tilang secara online, sehingga pengendara yang melanggar tidak perlu lagi menjalani sidang yang rawan praktik pungli,” jelasnya dalam sosialisasi e-tilang di Kantor Pemkab Muba, Kamis (26/1/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di aplikasi e-tilang ini tentunya akan meminimalisir praktik suap antara oknum anggota di lapangan dengan masyarakat yang ditilang karena melakukan pelanggaran. “Cukup bayar di Bank BRI, besaran dendanya sesuai aturan yang dilanggar, setelah bayar struknya bisa digunakan untuk mengambil STNK atau SIM yang disita petugas,” jelasnya.
Cara kerjanya sendiri dirinya melanjutkan, layaknya sidang di tempat. Untuk itu dalam mekanisme aplikasi juga melibatkan kejaksaan dan pengadilan. Namun untuk denda, di setiap daerah memiliki kisaran yang berbeda dan perencanaan denda yang disesuaikan dengan daerah masing-masing. (est)











