Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti lakukan pengedaran narkotika jenis shabu seberat netto 3,111 gram terdakwa Febri Seh Tiawan, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain di pidana penjara terdakwa Febri Seh Tiawan juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH di PN Palembang, Kamis (22/5/2025).
Dalam amar putusan hakim enyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Pemuja Serbuk Setan Ber-‘Nyanyi’, Satresnarkoba Polres Pagaralam Tangkap Pengedar Shabu di Tebat Giri Indah
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adinata dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan,“ tegas hakim Kamis (22/52025).
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 bertempat di Jalan Urip Sumaharjo Lorong Sukadamai 2 No. 54 Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Tim Anggota reserse Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Baca juga : Keresahan Warga Ditanggapi Petugas, Tiga Pengedar Shabu di Bayung Lencir Muba Diciduk!
Mendapatkan laporan tersebut akhirnya tim Reserse Polrestabes Palembang langsung menunju kelokasi dan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat dengan berat netto keseluruhan 3,111 gram.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti. (**)











