Pelaku Penganiayaan Ditangkap Belum 24 Jam, Pihak Keluarga Korban Apresiasi Polsek IT II Palembang

Penulis: - Selasa, 3 Juni 2025
Kapolsek IT II Palembang, Kompol Muhammad Ismail, saat diwawancarai di kantornya, Selasa (3/6/2025) sore. (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Pihak keluarga korban penganiayaan yang terjadi di Palembang memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang, dengan mendatangi Polsek untuk mengucapkan rasa terimakasihnya.

Apresiasi itu diberikan pihak keluarga korban, lantaran pelaku penganiayaan yang diketahui bernama Hariansyah (60) berhasil tertangkap tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Bacaan Lainnya

Dimana kejadian yang menimpa korban Ahmad Harun (57) yang dilakukan tetangganya sendiri terjadi saat waktu setelah shalat Isya di mushola yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan IT II Palembang, pada Minggu (1/6/2025) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kini pelakunya sudah ditahan di Polsek IT II Palembang, untuk mempertanggung jawabkan ulahnya dalam kasus penganiayaan.

Anak korban, Danang (30) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan Polsek IT II Palembang dalam menangkap pelaku penganiayaan terhadap orang tuanya.

Baca juga : Ketua Ikadin Palembang Angkat Bicara Usai Pengacara Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Ini Jadi Pembelajaran!

“Kita memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek IT II Palembang yang dengan cepat menangkap pelaku penganiayaan terhadap ayah saya. Pelaku ini tidak lain tetangga kami sendiri,” terang Danang (30), yang merupakan anak korban, saat ditemui di Polsek IT II Palembang, Selasa (3/6/2025) sore.

Untuk itu setelah berhasil ditangkap, Danang mewakilkan pihak keluarganya sangat berharap pelaku penganiayaan terhadap orang tuanya itu mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Kita sangat berharap pelaku ini dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan ancaman pidana yang sesuai dengan pasal penganiayaan yang dilakukannya,” tukasnya.

Baca juga : Tegar Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Terbukti Lakukan Penganiayaan hingga Korban Luka Berat

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Muhammad Ismail, membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan yang dilakukan anggotanya.

“Kejadian itu pada Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, antara korban dan pelaku merupakan tetangga di Lorong yang sama. Kami dapat laporan dari korban, lalu anggota kita bergerak cepat dan berhasil menangkap pelakunya belum 1 x 24 jam,” bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Ismail, untuk selanjutnya pelaku akan diproses tindak pidana berdasarkan Pasal dan udangan-undang yang berlaku.

“Sedangkan motifnya sendiri, terjadinya salah paham hingga membuat kesal pelaku dan melakukan aksi penganiayaan tersebut. Korban Ahmad Harun mengalami luka berat pada bagian wajah dan area pelipis mata sebelah kanan. Untuk pelakunya sendiri kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait