Tegar Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Terbukti Lakukan Penganiayaan hingga Korban Luka Berat

Penulis: - Senin, 28 April 2025
Terdakwa Muhamad Tegar saat menjalani sidang putusan di PN Palembang. (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis Muhamad Tegar dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, Senin (28/4/2025).

Tegar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan Wawan Setiawan mengalami luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut kurang tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Jimmy Artalius SH yang mana terdakwa pada persidangan sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Muhamad Tegar, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap korban Iwan Setiawan.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhamad Tegar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara serta dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Hakim ketua Efiyanto SH MH, Senin (28/4/2025).

Atas putusan tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum kompak langsung menerima atas vonis tersebut.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait