Ketua Ikadin Palembang Angkat Bicara Usai Pengacara Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Ini Jadi Pembelajaran!

Penulis: - Selasa, 3 Juni 2025
Ketua DPC Ikadin Palembang Muh Novel Suwa SH MM Msi.

Palembang, Sumselupdate.com – Dunia praktisi hukum di kota Palembang menjadi sorotan setelah Kejati Sumsel baru baru ini menetapkan seorang yang berprofesi sebagai pengacara sebagai tersangka dalam dugaan Obstruction Of Justice atau perintanga penyidikan, Selasa (03/06/2025).

Pria yang disangkakan Kejati Sumsel kemarin dalam dugaan tindak pidana perintangan penyidikan tersebut bernisial MO.

Bacaan Lainnya

MO dinilai Kejaksaan melakukan perintangan dalam kasus korupsi Program Jaringan Internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kejati Sumsel dalam keterangan resminya menyebut MO melakukan pengkondisian terhadap salah satu tersangka yang merupakan klien agar terlepas dari jeratan hukum.

Terkait itu semua itu, memantik ketua DPC Ikadin Palembang Muh Novel Suwa SH MM Msi untuk angkat bicara menilai jeratan perintangan penyidikan terhadap MO itu menjadi pembelajaran bagi insan advokat untuk berkerja secara profesional.

Baca juga : Pengacara Tersangka Kreditur Fiktif Bank Sumselbabel Minta Kasusnya Dihentikan

“Sangat prihatinnya dengan kabar adanya advokat menjadi tersangka perintangan penyidikan, ini jadi pengingat bagi yang berprofesi sebagai pengacara untuk berkerja secara profesional,” ucap Novel.

Meski demikian, pihaknya enggan menyalahkan sepenuhnya terhadap NO dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga : Delapan Pengacara Minta Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit

Terlebih sejauh ini belum diketahui sejauh mana peranannya dalam perintangn penyidikan dalam kasus korupsi tersebut m

“Kita lihat nanti di persidangan sejauh mana keterlibatan saudara MA dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Terlepas itu, Novel menyampaikan kepada para advokat untuk lebih cermat dalam menangani suatu perkara.

Ketua DPC Ikadin Palembang meminta kepada rekan sejawatnya para praktisi hukum dalam menjalankan profesinya berpegang teguh pada kode etik seorang advokat.

“Tetap berhati-hati dan teliti saat mengambil langkah dalam memegang perkara apapun tak terbatas hanya dalam perkara korupsi,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait