Palembang, Sumselupdate.com – Sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, yang mana video keributan di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun tersebar di media sosial.
Atas kejadian tersebut menyebabkan dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Fadillah.
Terkait peristiwa tersebut terdakwa Fadillah alias Datuk divonis 2 tahun penjara, putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina SH MH, di PN Palembang, Kamis (8/5/2025).
Dalam amar putusannya mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Fadilla alias Datuk, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan menerapkan pasal 351 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun,” tegas Hakim.
Adapun barang bukti yang ditetapkan yakni berupa flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian penganiayaan, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa.
Baca juga : Datuk, Penganiaya Dokter Koas Dituntut 4 Tahun, PH Korban: Mohon Keadilan Kepada Hakim
Hal – hal yang memberatkan terdakwa tidak pernah melakukan perdamaian dengan korban.
“Sementara itu hal – hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakumengaku bersalah atas perbuatannya dan terdakwa berterus terang dalam persidangan serta terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Baca juga : Sidang Dokter Koas Dianiaya Ditunda, Kuasa Hukum Desak Tuntutan Maksimal Minggu Depan
Diberitakan sebelumnya terdakwa Fadillah alias Datuk atas kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan, dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Selasa (25/3/2025).
JPU menilai perbuatan Datuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus penganiayaan dengan menerapkan pasal 351 KUHP.
“Meminta supaya majelis hakim untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Fadila alias Datuk dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” tegas JPU Kejati Rini Purnamawati melalui jaksa pengganti M Anugrah Agung Saputra Faizal
saat membacakan tuntutan.
Adapun barang bukti yang ditetapkan yakni berupa flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian penganiayaan, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa. (**)