Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Fadillah alias Datuk yang merupakan pelaku kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan, dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel di PN Palembang, Selasa (29/4/2025).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Corry Oktarina, SH, MH, JPU menilai perbuatan Datuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus penganiayaan dengan menerapkan pasal 351 KUHP.
“Meminta supaya majelis hakim untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Fadila alias Datuk dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” tegas JPU Kejati Rini Purnamawati melalui jaksa pengganti M Anugrah Agung Saputra Faizal saat membacakan tuntutan.
Adapun barang bukti yang ditetapkan yakni berupa flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian penganiayaan, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa.
Usai tuntutan jaksa, terdakwa Fadila melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum korban Redho Junaidi, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tuntutan 4 tahun dari penuntut umum.
Baca Juga: Dalam Sidang, Saksi Ungkap Dokter Koas Dianiaya Sopir Lady Tanpa Ada Perlawanan
“Kami juga mohon keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melalui putusannya nanti, agar terhadap terdakwa diterapkan pidana maksimal dakwaan primer pasal 351 ayat (2) yaitu 5 tahun penjara karena tindakan penganiayaan yang di lakukan terlampau brutal,” tegas Redho.
Redho juga memohon agar diterapkan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa, mengingat kejahatan yang dilakukan tidak ada perdamaian.
“Pemukulan dilakukan secara berutal yang mendarat di daerah sangat vital yaitu kepala muka dan sekitar dagu, dengan total lebih kurang 30 kali pukulan yang terbagi menjadi 3 sesi, dalam satu peristiwa, bahkan akibat peristiwa itu korban sempat nginap 3 hari di RS dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih 8 hari, bahkan ada meninggalkan seperti bercak merah darah di bola mata korban sampai dengan hari ke 10 pun belum hilang,” tutup Redho.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang cukup viral ini terjadi pada Desember 2024, di mana video keributan di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun tersebar di media sosial.
Tersangka Fadilla merupakan sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari Lady, dokter koas yang berselisih paham dengan korban M Luthfi.
Penganiayaan itu dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban, saat membahas jadwal jaga koas Lady yang diatur oleh korban Lutfi.
Diketahui tersangka juga seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.
Polisi sebelumnya menjerat Fadilla dengan Primer Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.
Setelah pelimpahan ke Kejaksaan tersangka ditahan di Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo).











