Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim PN Palembang, menolak seluruh permohonan praperadilan tersangka mantan bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, atas status penetapan tersangka korupsi izin pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit sah.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim tunggal Corry Oktarina SH MH, dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (29/4/2025).
Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel, sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi.
Diketahui sebelumnya tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan empat orang tersangka atas nama Bahtiyar mantan kades Mulyoharjo Musi Rawas, Ridwan Mukti eks Bupati Musi Rawas, Effendi Suyono Direktur PT DAM 2010, Saiful Ibna Kepala BPMPTP Musi Rawas 2013 dan Amrullah Sekretaris BPMPTP 2011. (**)
Baca juga : Mulai 5 Mei, Sidang PN Palembang Dipindah ke Gedung Tekstil Kambang Iwak











