Palembang, Sumselupdate.com — Mulai 5 Mei 2025 mendatang, seluruh agenda persidangan dan pelayanan PTSP di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang resmi dipindahkan ke Gedung Museum Tekstil Kambang Iwak.
Pemindahan ini dilakukan seiring rencana renovasi gedung utama PN Palembang.
Juru Bicara PN Palembang, Harun Yulianto SH MH, menegaskan bahwa seluruh persiapan sudah rampung dan pelayanan akan tetap berjalan normal, baik secara online maupun offline.
“Soal pindah kantor kita sudah menentukan, tanggal 5 Mei sudah bersidang di tempat yang baru di Gedung Tekstil Kambang Iwak Palembang,” ujar Harun, , Kamis (24/4/2025).
Ia juga menyatakan, untuk proses sidang di tempat yang baru akan dilaksanakan seperti biasa.
“Kita akan melihat situasi mungkin ada hal yang perlu online atau offline dan sudah disiapkan semua,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, jadi seluruh agenda sidang dan pelayanan PTSP dilakukan di gedung tekstil mulai 5 mei nanti.(**)











