Palembang, Sumselupdate.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara kepada Anzhari Eza Putra, oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muaraenim, dalam kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 2,6 miliar.
Terdakwa Anzhari Eza Putra divonis atas kasus penipuan proyek fiktif pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Kabupaten Muaraenim.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Idi il Amin SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (24/4/25).
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Anzhari Eza Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan melanggar pasal 378 KUHP.
“Mengadali dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anzhari Eza Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya terdakwa Anzhari Eza Putra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.(**)