Pelaku Pencurian Empat LP Tak Berkutik Saat Ditangkap

Minggu, 22 Mei 2022
Yucok Candra (28) warga RT 11, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, ditangkap jajaran Polsek Muara Rupit.

Laporan: Marwan Ashari

Muratara, sumselupdate.com – Pelaku pencurian  dengan  empat Laporan Polisi (LP), Yucok Candra (28) warga  Rt 11, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, ditangkap jajaran Polsek Muara Rupit.

Read More

Tersangka terekam CCTV mencuri  tiga spakbor sepeda motor milik Rudi Irawan (45), warga Dusun V Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Tersangka diciduk aparat di RT 12 tepatnya di lorong SMA Negeri Rupit, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa terjadi Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 17.30 WIB  di depan bengkel di dusun V, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang mana kejadian tersebut terekam CCTV milik pelapor.

Saat itu, tersangka terekam mencuri tiga buah spakbor milik pelapor.  Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul   17.30 WIB terlapor datang kebengkel pelapor dengan berkata “Kak Aku Nyari Kamu, Aku Nak Bayar Spakbor”.

Kemudian di jawab oleh pelapor “Kalu Kamu Nak Beli Jangan Malam, Siang, Kalu Memang Nak Beli Nian Kan No Hp Aku Ado di Depan.

Kemudian di jawab oleh pelapor “Kalu Memang Nak Bayar Nian Ngapo Nak Sore Nian”.  Dijawab oleh tersangka “La Kak Kamu Dak Senang, Aku Dak Takut Dengan Kamu”.

Setelah itu pelaku pergi ke motor yang dikendarainya dan membuka jok motornya dan mengeluarkan satu  bilah pisau yang di pegang terlapor, dengan menggunakan tangan kanannya kemudian terlapor mengancungkan satu bilah pisau tersebut kearah pelapor dengan jarak sejauh 3 meter kemudian terlapor berkata “Ku Tujah Kamu Kak, Ku Bunuh Kamu Kak. Kemudian pelaku di pegang saksi Suhairi dan saksi menyuruh terlapor pergi kemudian terlapor pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.  Kemudian pelapor melaporkan kejadian  tersebut ke Polsek Muara Rupit.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan. Lalu Kapolsek Muara Rupit AKP Hermansyah, memerintahkan Kanit Reskrim kemudian kanit reskrim beserta anggota unit Reskrim Polsek Muara  Rupit, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka  mengakui perbuatannya.

Kemudian Tersangka dibawa ke Polsek Muara Rupit untuk diproses hukum lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu tersangka juga terlibat dengan empat LP lain yakni.Laporan Polisi nomor: LP/B/07/ II/ 2015/Sumsel/Mura/Rupit, tanggal 06 Februari 2015. Pasal 363 KUHP, Laporan Polisi nomor: LP/B/08/ II /2015/Sumsel/Mura/Rupit, tanggal 06 Februari 2015. Pasal 363 KUHP.  Laporan Polisi nomor: LP/B/21/III / 2017/Sumsel/Mura/Rupit, tanggal 27 Maret 2017. Pasal 365 KUHP.Laporan Polisi nomor: LP/B/08/V / 2022/SPKT/Polsek Muara Rupit/polres muratara/polda sumsel, 06 Mei 2022. Pasal 335 KUHP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts