Pelaku Pembunuhan Minta Bebas Setelah Dituntut 14 Tahun

Kamis, 9 Juni 2016
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap M Torik, juru parkir di kawasan PS Mall tepatnya di Jl Pencak Silat Kelurahan Lorok Pakjo IB I Palembang, yakni Wahyudi (29), dituntut kurungan penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Gunawan SH, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (8/6). Pasalnya terdakwa Wahyudi dijerat dengan pasal 338 KUHP.

Seusai sidang, pihak Wahyudi menyatakan sudah menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan sepekan setelah tuntutan dibacakan.

Read More

Dikatakan penasehat hukum Wahyudi, Rizal SH, dirinya akan berupaya meyakinkan hakim untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan jaksa.

“Pembelaannya sedang kita siapkan untuk dibacakan pekan depan. Pada intinya, klien kami tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut dan ini akan kita utarakan pada pembelaan nanti,” ujar penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang.
.
Selama persidangan, Wahyudi tidak memperlihatkan beraneka ekspresi dan gerak-gerik. Terdakwa yang tinggal di Jl PSI Lautan Lorong Unglen Kelurahan 36 Ilir Gandus Palembang ini hampir sepanjang persidangan hanya menundukkan kepala.

Dirinya baru melihat ke arah hakim ketika namanya dipanggil. Sementara di kursi pengunjung juga sepi sehingga sidang ini berjalan lancar.

Dari tuntutan yang dibacakan jaksa diketahui, Wahyudi melakukan tindak pidananya ini saat berada di Jl Pencak Silat Kelurahan Lorok Pakjo IB I Palemang 20 Desember 2015 pukul 22.00. Ia yang sedang menjaga parkir bersama seorang temannya didatangi korban yang meminta terdakwa dan teman-teman pergi dari lokasi tersebut.

Terdakwa lalu pergi, namun kembali datang dengan mengajak teman-temannya. Ditengarai karena tidak suka dengan ucapan korban, teman-tekan terdakwa lalu mengeroyok korban. Terdakwa sendiri dikabarkan ikut menusuk korban satu kali dengan pisau.

Korban tewas dengan luka bacok di kepala, luka pukul, dan luka tusuk di perut. Sejauh ini, terdakwa bersama seorang temannya yang sudah diamankan dan tengah menjalani sidang secara terpisah. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts