Palembang, Sumselupdate.com – Terkait ditangkapnya pengedar narkoba jenis shabu bernama Sarnubi alias Nur (36), Kamis (9/6). Petugas Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang berhasil menyita barang bukti sebanyak 45 paket shabu siap edar.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 45 paket shabu seharga Rp11 juta,” kata Kapolsek IB II Palembang Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek IB II Palembang.
Selain mengamankan puluhan paket tersebut, sambung dia, petugas juga menyita uang sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, masih ditambahkan dia, ada beberapa shabu yang sudah siap edar yakni, paket Rp50 ribu sebanyak 13 paket, paket Rp2 juta ada dua paket, paket Rp500 ribu sekitar 5 paket, paket Rp200 ribu terdapat 10 paket dan Rp100 ribu ada 15 paket.
“Akibat ulahnya, dengan barang bukti tersebut tersangka bakal dijerat Pasal 112 Undang-undnag RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Man)