Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti memiliki menguasai dan menyimpan narkoba berjenis shabu-shabu sebanyak dua paket seharga Rp 22 juta, terdakwa Dewi Rina (34) hanya dijatahui pidana penjara selama 10 tahun penjara dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.
Di mana,vonis tersebut lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juharni.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata ketua Majelis Hakim JPL Tobing.
Untuk itu, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar subside empat bulan kurungan.
“Atas putusan terdakwa diberikan hak untuk menolak putusan hakim ataupun menerimanya, bisa juga pikir pikir selama tujuh hari,” sebut dia.
Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa pun langsung berkonsultasi dengan panasehat hukumnya. Cukup lama dan akhirnya terdakwa menerima putusan. “Saya terima putusannya,” terang dia.
Penasehat hukum terdakwa, Harma Ellen mengatakan putusan terhadap terdakwa sudah ringan mengingat peranannya yang bisa dikatakan Bandar.
“Saat konsultasi terdakwa masih mengharapkan keringanan, namun itu tidak bisa lagi karena kalau tidak setuju, hanya bisa lakukan upaya banding,”ujarnya.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap pada Senin (25/1) silam sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Nias Kecamatan Prabumulih.
Penangkapan tersebut berawal dari keterangan saksi Gunawan yang melakukan penyamaran ingin membeli shabu sebnayak dua paket dengan harga Rp 22 Juta.
Terdakwa menyanggupi dan meminta Saksi untuk menunggu karena terdakwa menghubungi pemilik shabu tersebut. Di tempat yang disepakati terdakwa menyerahkan dua paket sabu yang dimasukkan dalam wadah bekas permen. (tra)