Palembang, sumselupdate.com – Sedang asyik joget di tempat hiburan malam kampung baru, seorang pelaku begal yang mencuri sepeda motor dan Handphone, berhasil diringkus anggota unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis (9/11/2023) malam.
Pelaku bernama Alim Munandar (24), warga Desa Petulai Dangku, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Dengan barang bukti yang diamankan satu unit Handphone merek Oppo Reno 8 milik korbannya, dan satu unit sepeda motor jenis Honda BeAT, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku begal yang termasuk dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
“Pelaku ini merupakan pelaku kedua, dimana satu pelaku sebelumnya bernama Riski, telah ditangkap oleh Polres Ogan Ilir,” ungkap Iptu Jhoni Palapa, saat di konfirmasi wartawan ini, pada Jumat (10/11/2023) siang.
Baca juga : Terlibat Begal, Remaja di Bawah Umur Ditangkap Polsek Plaju
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi begal yang dilakukan oleh pelaku bersama rekannya Riski ini, terjadi di jalan Alamsyah Ratu Prawira, Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Sabtu (7/10/2023) lalu, sekitar pukul 06.00 WIB, terhadap korban Rina Saputri (26), warga Tanjung Rawo, Kecamatan IB I Palembang.
Kejadian berawal ketika korban melintas di lokasi kejadian, lalu sepeda motor korban di pepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku. Disaat itu pelaku Alim Munandar yang dibonceng, menendang motor korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, pelaku Alim mengeluarkan senjata tajam jenis Celurit dan mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motornya.
Baca juga : Tiga Polwan di Palembang Tangkap Pelaku Begal Payudara
“Karena korban takut, sehingga dia pasrah sepeda motornya diambil kedua pelaku. Tak hanya itu, kedua pelaku juga mengambil Handphone korban, lalu pergi melarikan diri. Korban yang tidak terima, membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang,” terang Iptu Jhoni Palapa.
Menindaklanjuti laporan korban, lanjut Iptu Jhoni, unit Ranmor bekerjasama dengan dengan unit Pidum Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya melakukan penyelidikan.
“Polres Ogan Ilir telah berhasil meringkus satu pelaku, dan pelaku ini Alim Munandar berhasil kita ringkus saat berada di tempat hiburan malam. Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya tegas.
Sementara itu, pelaku Alim, mengakui perbuatannya bersama Riski telah melakukan aksi begal terhadap korban seorang perempuan, dan mengambil sepeda motor serta Handphone korban.
“Motornya sudah kami jual seharga Rp 4,9 juta, uangnya kami bagi dua. Dan Handphone korban untuk saya pakai sendiri,” tuturnya.
Alim Munandar juga mengaku dirinya yang menendang motor korban hingga terjatuh. “Saat jatuh itu, saya ancam pakai celurit, biar dia menyerahkan motor dan Handphonenya. Setelah itu kami kabur meninggalkan korban sendirian,” pungkasnya. (**)











