Ditangkap Unit Ranmor, Anak di Bawah Umur Ini Ternyata Sudah Empat Kali Curi Handphone

Jumat, 21 Oktober 2022
Pelaku pencurian berhasil diamankan.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang anak di bawah umur berinisial RDS (17) ditangkap anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di kediamannya di Jalan KH Azhari, Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Kamis (20/10/2022) malam.

Read More

Diringkusnya RDS lantaran terlibat aksi pencurian handphone di rumah milik warga yang berada di Jalan KH Azhari, Lorong Hijrah, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang beberapa waktu yang lalu.

“Sudah empat kali, terakhir bulan Juli lalu. Saya masuk melalui pintu yang kuncinya saya buka dengan menggunakan tali,” ungkap tersangka RDS ketika diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang, pada Jumat (21/10/2022) sore.

Dia mengatakan, saat melancarkan aksi pencurian korban sedang terlelap tidur. “Handphonenya ada di bawah bantal anaknya, lalu saya ambil dan langsung kabur. Besoknya saya jualkan di sekitar lorong Jayalaksana, uangnya saya gunakan untuk makan dan jajan. Semua yang saya curi, Handphone pak,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus pencurian.

“Sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan anggota kita. Kita kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts