Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Seorang anak di bawah umur berinisial RDS (17) ditangkap anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di kediamannya di Jalan KH Azhari, Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Kamis (20/10/2022) malam.
Diringkusnya RDS lantaran terlibat aksi pencurian handphone di rumah milik warga yang berada di Jalan KH Azhari, Lorong Hijrah, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang beberapa waktu yang lalu.
“Sudah empat kali, terakhir bulan Juli lalu. Saya masuk melalui pintu yang kuncinya saya buka dengan menggunakan tali,” ungkap tersangka RDS ketika diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang, pada Jumat (21/10/2022) sore.
Dia mengatakan, saat melancarkan aksi pencurian korban sedang terlelap tidur. “Handphonenya ada di bawah bantal anaknya, lalu saya ambil dan langsung kabur. Besoknya saya jualkan di sekitar lorong Jayalaksana, uangnya saya gunakan untuk makan dan jajan. Semua yang saya curi, Handphone pak,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus pencurian.
“Sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan anggota kita. Kita kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),” pungkasnya. (**)











