Palembang, sumselupdate.com – Lantaran ulahnya ikut aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), membuat seorang remaja inisial MF (16), warga Jalan Sabar Jaya Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, diringkus anggota Reskrim Polsek Plaju Palembang, pada Senin (6/11/2023) malam.
Informasi yang dihimpun, aksi Curas yang dilakukan MF terjadi pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 02.50 WIB, di jalan Tegal Binangun, tepatnya di depan Lorong Abadi, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.
Dimana, berawal saat korban Ardian Sukma Romadhan (16), seorang pelajar bersama temannya melintasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan menggunakan sepeda motor milik. Kemudian pada saat melintas di TKP, pelaku yang saat itu berjumlah 3 orang tiba-tiba sudah berada disamping dan langsung mencabut kunci kontak kendaraan korban.
“Setelah itu salah satu pelaku turun dari motor sambil mencabut senjata tajam jenis Pedang. Sehingga korban bersama dengan saksi langsung turun dari motor dan berlari untuk menyelamatkan diri,” ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana, di dampingi Kanitres Ipda Husin, saat di wawancarai wartawan, pada Selasa (7/11/2023) sore.
Ketika korban dan saksi menyelamatkan diri, lanjut Ipda Husin, salah satu pelaku lainnya langsung mengambil sepeda motor korban dan membawanya pergi. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BG 5662 AEO, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plaju.
Baca juga : Tiga Polwan di Palembang Tangkap Pelaku Begal Payudara
“Pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban, yang menjadi korban Curas.
Pelaku beraksi bersama dua orang rekannya yang masih dalam pengejaran yakni CK dan AL. Jadi modusnya ketiga pelaku ini memepet korban dan mengancam korban dengan senjata tajam, hingga akhirnya korban menyerahkan motornya,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Hendri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan sajam.
Baca juga : Pembegal Bacok IRT di Simpang Dogan, Mabuk dan Kalah Judi Slot
“Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya tegas.
Sedangkan, MF mengaku nekat melakukan aksi begal ini lantaran tidak memiliki pekerjaan.
“Motor itu kami jual di daerah OKU Timur seharga Rp3,5 juta. Uangnya kami bagi tiga, dan bagian saya untuk jajan dan makan,” pungkasnya. (**)











