Pelaku Begal Delapan Kasus Diburu Hingga ke Pulau Batam

Rabu, 20 Februari 2019
Tersangka Agus alias AG saat dihadirkan dalam press release.

Indralaya, Sumselupdate.com – Jajaran Polres Ogan Ilir (OI), Satreskrim Polres OI, berhasil menangkap pelaku begal yang selama ini meresahkan warga Jalintim, Palembang – Inderalaya.

Penangkapan terhadap tersangka penjahat jalanan ini  setelah tersangka melakukan aksinya delapan kali dengan membegal motor korban.

Informasi yang dihimpun, tersangka AG berhasil dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran tersangka AG sempat menantang petugas dengan cuitan. Di tempat persembunyiannya di Pulau Batam, di mana saat itu tersangka tengah melakukan pengobatan.

AG (25) merupakan warga Karya Jaya Kecamatan Kertapati  Palembang.  Kasat Reskrim Polres OI, Akp Malik Fahrin Qusnul Aqif kepada wartawan mengatakan, tertangkapnya tersangka AG alias Agus ini berawal dari tertangkapnya teman tersangka Rizky yang sudah terlebih dahulu menjalani hukuman.

Advertisements

Tersangka AG merupakan pelaku curas yang sudah delapan kali lebih melakukan aksi begal  kendaraan roda dua di Jalan Lintas Timur Sumatra Palembang –Indralaya.

Tersangka AG  melakukan aksinya dengan mengincar korbannya  dari depan terminal Karya Jaya –Palembanghingga ke jalan lurus Kilometer 28 Gerbang  Indralaya. Bahkan dalam aksinya tersangka Agus ini tak segan segan melukai korbannya  dengan menyabetkan senjata tajam jenis samurai, agar korban merelakan motor dan harta korban diserahkan kepada tersangka.

Bahkan setelah membegal korbannya, tersangka AG membuat status di media sosial  dengan perkataan , “Hanya orang–orang bodoh yang bisa menangkapnya”. Bahkan AG berpindah pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Namun, berkat kerja keras petugas, tersangka AG akhirnya berhasil dilumpuhkan di kepulauan Batam. Tersangka terpaksa diberikan peringatan keras  karena mencoba untuk melarikan diri dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk aksinya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AG dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ban)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.