Gelapkan Barang Eletronik, IRT Diringkus Polres Ogan Ilir

Rabu, 20 Februari 2019
Kanit Pidum Polres OI, Ipda Rahmat saat press release.

Indralaya, Sumselupdate.com – El alias Ernawati (31) warga Dusun Satu Tanjung Lubuk Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ibu Rumah Tangga (IRT), terpaksa harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya, lantaran diduga menggelapkan barang elektronik senilai Rp80 juta rupiah.

El berhasil diringkus jajaran Polres OI, Unit Pidum yang dipimpin Ipda Rahmat di Jakarta saat tersangka tengah bersembunyi di salah satu keluarganya setelah mendapatkan laporan dari korban yang menggelapkan uang hasil penjualan barang-barang elektronik yang mencapai Rp80 juta.

Read More

Kanit Pidum Polres OI, Ipda Rahmat kepada wartawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jakarta.

“El di tangkap setelah dilaporkan korbannya karena menggelapkan uang hasil penjualan elektronik seperti mesin cuci, lemari es, blender dan lainnya senilai Rp80 juta. Dan kini tersangka meringkuk di tahanan Polres OI. Dan terancam dengan kurangan empat tahun penjara,”ujar Kanit Pidum Polres OI, Ipda Rahmat. (ban)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts