Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Ditipu hingga Rp145 juta, seorang ibu rumah tangga Umi Rusiah (49), warga Jalan RW Monginsidi, Kolidoni, Palembang mendatangi Mapolda Sumsel.
Bersama kuasa hukumnya Adv Ricky, SH, CPL dari Yayasan Batuan Hukum Peradi Pergerakan, melaporkan terduga pelaku ke SPKT Polda sumsel.
“Kedatangan kita dalam rangka mendampingi klien kita, melaporkan (ES) dengan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan,” ucapnya.
Ricky menjelaskan kasus ini berawal dari kliennya Umi Rusiah dikenalkan oleh tetangganya pada seseorang wanita masih rekanannya, yang ingin meminjam uang.
Dengan modus untuk mencairkan dana pensiun Taspen, korban Umi Rusiah akhirnya meminjamkan uang senilai Rp10 juta dengan iming-iming dikembalikan lebih pada Mei 2020.
Bukannya mengembalikan uang tersebut, ES justru membujuk dengan tipu muslihatnya kepada korban Umi Rusiah.
Tak berhenti sampai di situ, berbagai alasan seperti untuk membiayai kuliah anaknya pelaku, secara berangsur hingga utang pelaku menumpuk sampai Rp145 juta pada Februari 2022.
“Kurang lebih Rp145 juta dengan modus berjanji dan sebagainya ingin mengembalikan tapi sampai saat ini belum ada. Yang kita lapor ini minjamnya nyicil-nyicil,” ucapnya.
Betapa terkejut kliennya, setelah pihak Ricky menyelidiki ES yang rupanya menjadi residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015.
“Setelah kita cari tau ternyata orang yang kita duga ini rupanya residivis 2015, pernah ada kasus penipuan dengan modus bisa memasukkan PNS, dan itu bisa dicek di SIPP PN Palembang,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait laporan ini, Ka.siaga 3 SPKT Polda Sumsel, AKP Kusyanto membenarkan pelaporan tersebut, dengan nomor: LPB/428/VII/2022/SPKT 21 Juli 2022.
“Laporannya telah kita terima dan kita tindaklanjuti ke Ditereskrimum Polda Sumsel,” singkatnya. (**)











