Bandung, sumselupdate.com – Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati, dituntut hukuman maksimal 5 tahun bui berkaitan kasus suap kepada Wahid Husen yang waktu itu menjabat Kalapas Sukamiskin. Fahmi terbukti bersalah memberikan sejumlah barang dan uang demi fasilitas mewah dan izin keluar Lapas Sukamiskin.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/2/2019).
“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar jaksa KPK.
Fahmi terbukti bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Fahmi Darmawansyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer,” kata jaksa.
Jaksa KPK juga menjelaskan hal memberatkan yang membuat Fahmi dituntut maksimal. Menurut jaksa, Fahmi mengulangi perbuatan suap yang sebelumnya telah dia lakukan dengan kasus suap Bakamla.
“Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap. Sementara hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” kata jaksa.
Jaksa menjelaskan unsur memberi sesuatu kepada Wahid Husen terbukti. Fahmi memberikan sejumlah barang dari mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah. Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta untuk mendapat fasilitas mewah.
“Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2×3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan,” tuturnya. (adm3/dtc)