Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Diganjar 8 Tahun Penjara

Senin, 8 April 2019
Ilustrasi

Bandung, Sumselupdate.com – Majelis hakim memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sudira membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jawa barat, Senin (8/4/2019).

Read More

Wahid terbukti menerima uang dan hadiah dari Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin.

“Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan tindak korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer,” katanya, seperti dikutip dari laman kompas.com.

Menurut Hakim, perbuatan Wahid sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Wahid lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara. Hakim juga memutuskan Wahid agar tetap ditahan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku aparat hukum tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan harta hasil penerimaan suap. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts