Pasrah Dihukum Lima Tahun

Rabu, 13 Juli 2016
Foto Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat memiliki empat paket kecil narkotika jenis shabu, terdakwa Hendri (25) divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/7).

Meski diberikan hak untuk pikir-pikir atau menolak dengan mengajukan banding, namun Hendri memilih langsung menerima hukuman yang satu tahun enam bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Read More

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Mion Ginting saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pria yang hanya tamatan Sekolah Dasar dan bekerja sebagai sopir ini ditangkap pihak yang berwajib saat melintas di Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Talang Buluh, Kabupaten Banyuasin, pada Maret lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket shabu di saku celana bagian depan yang dikenakan terdakwa. Yang menurutnya akan dijual kepada seorang yang sudah menunggunya.

Sebelumnya serbuk setan itu dibeli dari seorang bandar berinisial Ad (DPO) seharga Rp. 400.000,- dan dirinya akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- per paketnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts