Paksa Bocah Oral Seks di Pinggir TPU Telaga Swidak Palembang, Pelatih Futsal Ini Diciduk!

Rabu, 9 Maret 2022
Kasubdit 4 Renakta Polda Sumsel Kompol Masnoni saat jumpa pers terkait penangkapan pelaku pencabulan dua bocah, Rabu (9/3/2022).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh bejat kelakuan Pajrian Dzulham (22), warga Jalan Sentosa, Seberang Ulu II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dengan modus imingi-imingi memberikan uang Rp50 ribu, Pajrian Dzulham memaksa dua bocah di bawah umur melakukan oral seks sehabis melatih futsal.

Aksi tak terpuji pelaku dilakukan di tepi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak, Seberang Ulu II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pun dengan aksi Pajrian Dzulham akhirnya terungkap sehingga pelaku diamankan aparat kepolisian saat tengah mengenakan pakaian sepakbola di kediamannya pada Selasa (8/3/2022) pagi.

Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anuar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Polda Sumsel Kompol Masnoni, Rabu (9/3/2022) mengungkapkan, peristiwa pencabulan ini bermula Pajrian Dzulham yang berprofesi sebagai pelatih futsal di daerah Plaju Palembang mengungkapkan hasrat biologisnya melalui pesan WhatsApp terhadap dua korban KN dan DM yang masih berusia 15 tahun.

Usai mengirim pesan WhatsApp, menurut Kompol Masnoni, tersangka Pajrian Dzulham mengajak ketemuan kedua korban di TPU Telaga Swidak pada siang hari.

Tersangka Pajrian Dzulham.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, Pajrian Dzulham  mengiming-imingi akan memberikan uang jajan untuk memenuhi hasratnya.

Kompol Masnoni menuturkan saat kejadian korban KN diminta tersangka untuk menurunkan celananya dan kemudian tersangka melakukan melakukan oral seks, dan tersangka juga meminta DM melakukan hal serupa seperti tersangka.

“Terungkapnya kasus ini, di mana salah satu korban mengadu ke orangtuanya dan kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel,” ungkapnya

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti dari tindakan asusila berupa satu stel seragam futsal berwarna pink milik tersangka, satu stel pakaian milik korban DM, dan satu stel pakaian milik KN.

Akibat perbuatan cabulnya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU no pasal 76 huruf D UU no 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun penjara,” pungkas Kompol Masnoni.

Sementara dari pengakuan tersangka Pajri Dzulham, baru pertama kali melakukan aksi mesum tersebut.

“Ini baru yang pertama kali, saya kenal cuman salah satu korban sedangkan satunya lagi merupakan teman korban,” ungkapnya.

Terkait lebih memilih TPU Telaga Swidak tempat tersangka melakukan perbuatan asusilanya, karena tidak bisa menahan nafsunya.

“Tidak tau kenapa milih kuburan mungkin karena bawaan setan,” ungkap pelaku santai. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.