OTT Muba, JPU KPK : Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka

Senin, 27 Juni 2022
Ketua Tim JPU KPK RI, Taufik Ibnugroho

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang dugaan suap fee proyek dinas PUPR Muba, telah menjerat mantan Bupati Muba DRA, eks Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid PUPR Muba Eddy Umari.

Dalam sidang pembelaan (Pledoi) ketiga terdakwa terungkap salah satunya, pledoi pribadi yang disampaikan oleh terdakwa mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori.

Bacaan Lainnya

Dalam pledoinya, pada tahun 2020 dia sempat ingin mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kadis PUPR Muba, dikarenakan banyaknya permintaan fee dari beberapa proyek di Kabupaten Muba oleh beberapa pejabat selain oleh Bupati Muba kala itu, juga diminta oleh Sekda, OPD, Media serta LSM.

Selain itu, terdakwa Herman Mayori juga membeberkan adanya Kadis non resmi atau bayangan di lingkungan Dinas PUPR Muba, yang mana terkadang ada alih tugas diluar dari kewenangan dirinya sebagai Kadis PUPR Muba yang resmi.

Terkait hal tersebut, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufik Ibnugroho menyampaikan bahwa tim jaksa KPK masih berkoordinasi mempelajari pledoi yang disampaikan oleh masing-masing terdakwa, terutama pledoi terdakwa Herman Mayori.

“Kita masih mempelajari dan mengkaji isi pledoi yang disampaikan oleh masing-masing terdakwa, termasuk pledoi yang disampaikan oleh Herman Mayori perihal adanya sejumlah nama lainnya seperti Sekda Muba saat itu yang diterangkan adanya permintaan itu,” ungkap Taufik Ibnugroho dikonfirmasi.

Disinggung, terkait ada tidaknya kemungkinan untuk mendalami peran dan keterlibatan lebih lanjut terhadap mantan Wakil Bupati dan Sekda Muba, Taufik kembali mengaku belum bisa menjawabnya.

“Karena kita masih fokus untuk pembuktian perkara tiga terdakwa ini dahulu, dan itu juga tergantung nanti penetapan majelis hakim dalam amar putusannya seperti apa,” kata Taufik.

Namun, lanjut Taufik, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara ini, jika berdasarkan fakta ditambah alat bukti serta penetapan dari majelis hakim dalam putusan nanti. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.