Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Khusus kelas 1A Palembang menerima berkas dan surat dakwaan dua tersangka Herman Mayori dan Bram Rizal dari tim JPU Kejagung RI.
Kedua tersangka terkait kasus pengembangan perkara pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021 yang saat itu menjerat oknum perwira polisi AKBP Dalizon.
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi, SH, MH membenarkan telah menerima kelengkapan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka kasus pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pada Dinas PUPR Muba.
“Kelengkapan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka Herman Mayori dan Bram Rizal, sudah dilimpahkan oleh penuntut umum Kejagung. Dalam hal ini, pimpinan sudah menetapkan perangkat Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara tersebut,” tegas Edi, Jumat (1/12/2023).
Diketahui, AKBP Dalizon dalam perkara tersebut, saat itu menjabat Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara di lingkungan Dinas PUPR Muba tahun 2019.
Baca Juga: Undangan Sudah Disebar, Menghilangnya Junita Justru Diduga Ingin Batalkan Pernikahannya
Dalam pengembangan perkara itu, kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bram Rizal. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Seperti diketahui, tersangka Herman Mayori merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021, yang telah divonis hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Lagi Mandi di Sungai, Riduan Ditemukan Meninggal Dunia
Kasus OTT KPK itu, juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Eddy Umari.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf A atau B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (**)