PALI, Sumselupdate.com – Dalam Operasi Musi yang digelar dari tanggal 9-30 November 2019, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan 37 pucuk senjata api rakitan (Senpira) dari wilayah hukum (wilkum) Polres PALI.
Selain mengamankan puluhan pucuk senjata, petugas juga mengamankan dua dari tiga orang pelaku pemilik senpi tersebut, dimana satu pelaku yang juga terlibat perkara lain meninggal dunia sesaat setelah diamankan karena memiliki riwayat penyakit.
“Dari Operasi Senpi Musi 2019 yang kurang lebih pelaksanaanya selama tiga minggu, jajaran kita berhasil mengumpulkan 37 pucuk senpira, dimana sebanyak 34 pucuk senpira laras panjang jenis kecepek, dan 3 pucuk senpira laras pendek,” ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi SH SKI, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy, S Kom, dan Kapolsek se-Kabupaten PALI saat melakukan press release di Mapolres PALI, kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Senin (2/12/2019).
Kapolres juga menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan yaitu MY (46) warga Desa Beruga Darat, Kecamatan Talang Ubi, YN (41) warga Desa Spantan Jaya, kecamatan Penukal dan DR yang juga terlibat tindak kejahatan lainnya. Pada saat diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan, pelaku DR yang memiliki riwayat penyakit sesak nafas, meninggal dunia saat di RSUD PALI.
“Pelaku akan dikenakan Undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, MY menjelaskan bahwa dirinya mendapat senpira tersebut dari temannya berinisial M. Ia juga mengaku bahwa dirinya memiliki senpira untuk menembak anjing. “Baru sebulan aku punyo senpi. Itupun dipakai untuk nembak anjing. Dan aku jugo minjam dari kawan, aku tahu itu salah pak,” jelasnya. (adj)











