Ombudsman Sumsel Ungkap Maladministrasi Tamsil THR dan Gaji 13 Guru PAI, Anggaran Rp11,75 Miliar

Writer: - Selasa, 12 Agustus 2025
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustianysah saat menerima para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus ASN. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memaparkan hasil pemeriksaan laporan terkait 63 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus ASN daerah yang belum menerima tambahan penghasilan (Tamsil) Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2023 dan 2024.

Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika guru SMA/SMK di Sumatera Selatan menerima tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Read More

Namun, mirisnya guru PAI ASN daerah tidak mendapatkan Tamsil tersebut.

Guru PAI yang dimaksud merupakan PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diangkat melalui SK Gubernur Sumsel dengan sumber gaji dari APBD.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010, tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama bersumber dari anggaran Kementerian Agama.

Tidak mendapat penyelesaian, para guru mengadu ke Kanwil Kemenag Sumsel dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel pada 22 Januari 2024. Selanjutnya, laporan disampaikan ke Ombudsman Sumsel pada 3 Februari 2025.

Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan oleh Kanwil Kemenag Sumsel dan Dinas Pendidikan Sumsel terkait pembayaran Tamsil THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 dan 2024.

Meski demikian, kedua instansi tersebut telah memberikan penjelasan dan melakukan pendataan sesuai permintaan Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 900.1.1/2257/Keuda tanggal 4 Juni 2025.

Ombudsman mencatat, total anggaran untuk pembayaran Tamsil THR dan Gaji ke-13 bagi guru PAI di Sumsel periode 2023–2025 mencapai Rp11.750.275.606. Rinciannya:

Tahun 2023: 416 penerima THR dan 415 penerima Gaji ke-13.

Tahun 2024: 608 penerima THR dan 617 penerima Gaji ke-13.

Tahun 2025: 704 penerima THR dan 703 penerima Gaji ke-13.

Dengan temuan ini, Ombudsman Sumsel menyatakan pemeriksaan telah selesai dan masuk tahap laporan akhir hasil pemeriksaan.

(**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts