Ombudsman Sumsel Awasi Layanan Tol Palembang–Kayu Agung Saat Mudik, Pengelola Siapkan Diskon Tarif

Writer: - Sabtu, 14 Maret 2026
Salah satu ruas Tol Palembang–Kayu Agung yang mengalami penyempitan karena adanya skema rekayasa lalu lintas berupa contraflow oleh PT Waskita Sriwijaya Tol (WST), anak usaha dari PT Waskita Toll Road (WTR), karena tengah melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas jalan tol tersebut. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Menjelang arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan publik di sektor transportasi, khususnya di ruas Jalan Tol Palembang–Kayu Agung dan ruas Jalan Tol Palembang–Betung, Jumat (13/3/2026).

Pemantauan dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, didampingi Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan Agung Pratama serta Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Irpan.

Read More

Dalam peninjauan di ruas Tol Palembang–Kayu Agung, Ombudsman memperoleh penjelasan dari pihak pengelola jalan tol yang diwakili Abdul Manan selaku Pimpinan Proyek Perbaikan Jalan Tol, Fx. Sutopo Broto sebagai Deputy Pimpinan Proyek Perbaikan, serta Sabdo Hari Mukti selaku Manajer Operasi.

Pihak pengelola menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, akan diberlakukan diskon tarif tol pada 14–16 Maret 2026 dan 26–28 Maret 2026.

Selain itu, sejumlah fasilitas juga telah disiapkan untuk menunjang keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol, antara lain tiga unit patroli jalan tol, dua unit mobil derek, dua unit ambulans, tiga unit Patroli Jalan Raya (PJR), serta satu unit kendaraan rescue. Pengguna jalan tol yang mengalami kendala juga dapat menghubungi call center di nomor 08118886600.

Pihak pengelola juga menjelaskan bahwa sejak April 2025 ruas Tol Palembang–Kayu Agung tengah menjalani pemeliharaan besar sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak. Proses perbaikan tersebut diperkirakan berlangsung hingga April 2027.

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan arus balik yang diperkirakan mencapai 14.934 kendaraan, pengelola tol menyiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan akibat pekerjaan perbaikan.

Selain itu, seluruh pekerjaan konstruksi akan dihentikan sementara pada 13–29 Maret 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik. Selama periode tersebut, pengelola juga menyiapkan tim “sapu lubang” yang bertugas melakukan perbaikan cepat terhadap kerusakan kecil di badan jalan.

Menanggapi hal tersebut, Adrian mengingatkan agar proses perbaikan jalan tol benar-benar dilakukan secara maksimal.

“Keluhan masyarakat terhadap kondisi Jalan Tol Palembang–Kayu Agung sudah berlangsung lama. Oleh karena itu, perbaikan besar yang memakan waktu hingga dua tahun ini harus dilaksanakan secara optimal agar tidak lagi terjadi kerusakan jalan yang fatal dan berulang,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbaikan tersebut harus menjadi komitmen nyata penyelenggara layanan dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak hanya pada saat momentum arus mudik dan arus balik, tetapi juga dalam jangka panjang.

Selain itu, Ombudsman Sumsel juga melakukan pemantauan terhadap ruas tol yang saat ini difungsionalkan, yakni Tol Palembang–Pangkalan Balai yang merupakan bagian dari ruas Tol Palembang–Betung.

Berdasarkan penjelasan Kepala Bagian Operasi Jalan Tol Regional Sumbagsel, Medya Gustian, ruas tol fungsional tersebut diberlakukan dari Gerbang Tol Kramasan hingga Pangkalan Balai mulai 13–29 Maret 2026 setiap hari pukul 07.00–17.00 WIB.

Meski masih berstatus fungsional, sejumlah fasilitas di rest area telah dapat dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol. Untuk mendukung operasional selama masa fungsional tersebut, pengelola menyiapkan tiga unit mobil derek, satu unit towing, dua unit ambulans, satu unit kendaraan rescue, serta 68 petugas operasional.

Pengguna jalan tol juga dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 081399996691 apabila mengalami kendala selama melintas di ruas tersebut.

Adrian mengapresiasi kebijakan pengoperasian tol fungsional Palembang–Pangkalan Balai karena dinilai dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di jalur Palembang–Betung. Namun demikian, ia mengingatkan agar aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

“Fungsionalisasi tol ini tentu sangat membantu mengurangi kemacetan di jalur Palembang–Betung. Namun aspek keamanan harus tetap dijaga dan dioptimalkan karena masih terdapat beberapa titik rawan mengingat pembangunan jalan tol tersebut belum sepenuhnya selesai,” ujarnya.

Pemantauan ini merupakan bagian dari tugas Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman berharap seluruh penyelenggara layanan transportasi dapat memastikan pelayanan selama arus mudik dan arus balik berjalan aman, lancar, serta bebas dari maladministrasi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts