PALI, Sumselupdate.com – Oknum pegawai di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten PALI, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel diduga melakukan penggelapan iuran wajib pajak yang disetor ke pihaknya.
Bahkan, saat ini berkas salah satu wajib pajak ada yang dikembalikan. Informasi itu didapat dari Uus (31) warga Pendopo yang juga tercatat sebagai wajib pajak dan menjadi korban dari oknum pegawai Samsat Kabupaten PALI yang berinisial I.
Uus menceritakan bahwa dirinya membayar pajak pada Januari 2017. Namun, dirinya baru tahu bahwa uang pajak kendaraan bermotor yang ia setor ternyata tidak sampai dan diduga digelapkan oknum tersebut.
“Aku bayar pajak Januari kemarin. Setor Rp600.000 ke Samsat PALI untuk kendaraan bermotor. Tapi, awal Maret tadi berkas dikembalikan. Dan informasi yang aku dapat katanya ado oknum pegawai Samsat yang menggelapkan uang itu,” ucap Uus.
Dirinya hanya meminta uang tersebut dikembalikan dan dipergunakan sebagaimana peruntukannya. “Kita minta proses itu tetap berjalan, karena kami sudah setor. Banyak juga, mungkin sekitar 30 orang yang jadi korban,” katanya.
Terpisah, Dadang Afriandi, Kepala UPTB Samsat PALI saat dijumpai sejumlah media di kantornya, Senin (13/3) sekitar pukul 11.40 WIB tidak memberikan komentar apapun. Pihaknya meminta para awak media yang menjumpainya untuk membuat surat secara tertulis terlebih dahulu kepada pihaknya.
“Kami tidak bisa memberikan data apapun. Karena kami ada pimpinan (kepala badan-red). Jadi harus pakai surat terlebih dahulu,” kata Dadang dihadapan sejumlah awak media.
Bahkan, ketika para awak media hendak meninggalkan ruangannya, Dadang sempat memberikan ancaman dan akan menuntut para kuli tinta yang menerbitkan berita tersebut, baik media online maupun juga cetak. (adj)