Baturaja, Sumselupdate.com – Seorang Bandar judi togel online beserta anak buahnya diringkus jajaran Satreskrim Polres OKU pimpinan Kanit Pidum Ipda Karbianto SH saat keduanya akan bertransaksi. Kedua pelaku yakni Kodri (49) sebagai bandar dan anak buahnya, Meprianto (38).
Kedua pelaku dibekuk aparat saat berada di rumah tersangka Kodri, di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Kamis (14/3).
Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan keduanya menjalankan judi togel online.
Terlebih tersangka Kodri sendiri menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan Kelurahan Sukajadi membuat warga geram dan melaporkan kegiatan terlarang mereka.
“Keduanya ditangkap saat tersangka Meprianto akan menyetor uang hasil pasangan dan rekap pelanggan kepada Kodri yang bertindak sebagai bandar,” kata Widayana, Selasa (19/3/2019).
Dalam menjalankan aksinya, Kodri menerima pasangan melalui SMS dari para pelanggan, kemudian Kodri meneruskan pasangan tersebut ke situs judi togel online Dewa Togel.
Bersama kedua pelaku juga diamankan barang bukti satu unit tablet, satu unit HP, uang tunai Rp3,1 juta, buku tabungan, kertas rekap togel yang keluar, serta buku contangan milik tersangka Kodri.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Kodri mengaku, jika dirinya sudah lama menjadi bandar togel, menurutnya penghasilan menjadi bandar togel cukup lumayan sehingga ia terus menerus menjalankan usaha haramnya tersebut.
Ia juga mengaku jika tidak ada pekerjaan lain yang ia jalankan selain sebagai Ketua RT dan juga bandar judi togel.
“Kalau banyak yang pasang bisa dapat Rp200 ribu dalam sehari, belum lagi jika ikut pasang dan menang, tapi kalau sekarang menyesal, mending cari uang lain saja,” kata Kodri. (wid)