Palembang, Sumselupdate.com – Gubernur Sumsel H Herman Deru menerima kunjungan tim spesifik Komisi IX DPR RI dalam rangka pengawasan peredaran kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan di Kantor Balai Besar POM Sumsel, Selasa (19/3/2019).
Dalam kesempatan ini Herman Deru berinisiatif akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebelum Rancangan Undang-undang mengenai obat dan makanan diundangkan. Dalam Peraturan Gubernur tersebut akan memuat tugas dan fungsi dari masing-masing anggota atau tim yang terdiri dari BPOM, Dinas Kesehatan, Pol PP, serta kepolisan.
Menurutnya, dengan adanya Pergub tersebut akan memberikan kekuatan untuk BPOM untuk mengawasi juga menindak, diyakini akan mampu melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik dan makanan berbahaya untuk jangka panjang.
“Masukan dari Saya tentang kosmetik ini juga didalam Rancangan Undang-Undang nantinya dimuat pula mengenai edukasi, agar mereka tidak harus cantik yang instan, Inikan dampaknya untuk masyarakat terutama kalangan wanita yang mau cantik secara instan,” katanya.
Oleh sebab itu Herman Deru mengatakan, sangat pentingnya edukasi terhadap masyarakat. Tidak luput dari perhatiannya adalah makanan yang kadaluarsa, ia menghimbau agar tanggal pada kemasan harus diperjelas dan dipertegas. “Karena kadaluarsa menjadi racun, tanggal kadaluarsa dipertegas jangan malu-malu. Banyak kejadian dikemas lagi, ini termasuk dalam bagian dari cara kita untuk mengawasi,” tuturnya.
Lebih jauh Deru menuturkan, tugas khusus BPOM terkait dengan makanan olahan dan alami yakni salah satunya dengan cara memberikan label BPOM di setiap toko, seperti tokoh buah. Ia juga menghimbau agar BPOM Sumsel gencar mensosialisasikan ke kabupaten/kota untuk proaktif dalam pencegahan daripada mengobati daripada dampak kandungan kimia yang terdapat di makanan dan kosmetik.
“Ini semua menjadi bagian tanggung jawab BPOM untuk mengawasi, Saya kasihan melihat masyarakat, Karena masyarakat kota sangat awam yang kurang mengetahui apa-apa saja makanan dan kosmetik yang diperbolehkan untuk dimakan ataupun digunakan,” pungkasnya. (rel)











