Palembang, Sumselupdate.com – Menjual produk kosmetik tanpa memiliki izin BPOM, terdakwa
Indah Sari terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Atas perbutannya terdakwa Indah Sari melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sidang kali ini digelar secara tatap muka, diketuai oleh hakim Efrata Happy Tarigan SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (23/8/2021).
Terdakwa Indah Sari yang juga dihadirkan secara langsung dipersidangan mengatakan jika dirinya hanya menjual, produk yang didapatnya dari sales keliling.
“Saya hanya jual saja pak. Ada salesnya yang mengantar ke toko. Kata selesnya cream tersebut banyak yang cari karena hasilnya bagus di muka yang pakai, jadi saja jual saja,” ujar terdakwa Indah.
Terdakwa Indah juga menjelaskan jika keuntungan dari hasil jual produk kosmetik tersebut hanya sebesar Rp2.000, dengan harga modalnya hanya Rp5.000, dan dijualnya dengan harga Rp7.000.
Sambil menangis terdakwa Indah Sari mengatakan, jika dirinya benar-benar tidak tahu jika produk yang dirinya jual berbahaya untuk kesehatan konsumennya.
“Saya baru dikasih tahu cara mengecek produk berizin dari BPOM saat penggeledahan di toko saya waktu lalu. Sebelumnya saya tidak pernah mendapat edukasi terkait kosmetik berizin. Saya menyesal dan benar-benar tidak tahu pak hakim,” ujar ibu dua anak tersebut sambil menahan tangisnya.
Dikesempatan yang sama, JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH MH mengatakan jika saat ini Terdakwa Indah Sari merupakan tahanan kota.
“Sebelumnya terdakwa ditahan di rutan. Namun karena yang bersangkutan masih memiliki bayi berusia tiga bulan, maka terdakwa dijadikan tahanan kota,” jelas JPU Anwar, diwawancarai usai persidangan.
Anwar juga mengatakan jika, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa, kosmetik berupa cream muka.
“Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,”jelas JPU.
Dalam dakwaannya, terdakwa Indah Sari pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 12.10 WIB bertempat di Toko Beryl, Gedung Pasar 16 Ilir lantai 2, No. 502-503 Palembang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Bermula adanya operasi gabungan dari Tim Gabungan dari Polda Sumsel, Petugas BBPOM, Satuan POL PP Prop Sumsel, Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan di Toko Kosmetik milik terdakwa, Petugas menemukan sebanyak 98 Kosmetika Tanpa Ijin edar.
Kemudian terhadap Kosmetika tersebut Petugas BBPOM langsung melakukan pengecekan dengan cara melihat dari penandaannya yaitu pada wadah dan Pemungkus (kemasan yang tidak bersentuhan dengan isi) salah satunya harus terdapat informasi nomor izin edar produk.
Bahwa Bahaya dari Kosmetika tanpa izin edar tersebut adalah produk tersebut belum diuji mutu, keamanan dan manfaatnya karena belum dievaluasi komposisi dan formulanya, apakah aman dan tidak menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang digunakan pada kosmetika.
Kosmetika tanpa izin edar juga tidak dapat diketahui produsen dan distributornya karena biasanya di edarkan melalui jalur yang tidak resmi. (Ron)