Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Makanan dan Obat. Hal ini untuk memperkuat posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi peredaran obat dan makanan di Tanah Air.
Menurut Saleh, kewenangan badan tersebut saat ini dinilai lemah karena tidak memiliki otorisasi mengawasi masuknya bahan baku obat dari luar negeri.
“Kita tegaskan pak Menteri agar RUU Pengawasan Obat dan Makanan harus rampung di akhir periode ini,” kata Saleh dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
RUU Pengawasan Obat dan Makanan kata Saleh, telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2019-2024. Namun, hingga kini pembahasannya masih dilakukan secara internal oleh DPR.
“Bisa saja jika mau kita percepat pembahasannya langsung bawa ke Badan Legislasi tapi lebih enak kan melalui Komisi IX,” tuturnya.
Baca juga : Plt Sekjen MPR Siti Fauziah: Putusan MKD DPR RI Tidak Memenuhi Unsur Materiil
Dikatakan, pihak legislatif berharap keberadaan UU Pengawasan Obat dan Makanan dapat memperluas kewenangan BPOM. Badan tersebut nanti tidak hanya mengawasi produk, tetapi sekaligus tempat produksinya.
Baca juga : Anggota DPR RI Ungkap Dimensi Spiritual dan Sosial Dalam Hari Raya Idul Adha
“Jangan sampai ada tanggapan UU ini sengaja dibiarkan hingga BPOM seperti itu saja. Kita tau BPOM memiliki kewenangan yang begitu besar namun hanya sebatas Keppres,” tegas Saleh. (duk)