Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel Ciduk Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal

Kamis, 23 September 2021
Ungkap kasus penjualan kosmetik ilegal.

Laporan : Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin dan tak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Bacaan Lainnya

Dua orang pasangan suami istri Linda Astika (27) dan Supriadi (31) dihadirkan beserta barang bukti 2287 pot kosmetik masker whitening merk ratu dan masker komedo merk apel hijau 35 pcs, masker Taro 68 pcs, masker komedo merk strawberry 72 pcs dan masker komedo lemon 142 pcs.

Keduanya ini diamankan di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang Senin (6/9/2021) dalam operasi penangkapan undercover buy.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus AKBP Ferry Harahap didampingi Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin mengatakan terungkapnya peredaran  kosmetik tanpa izin edar ini melalui media sosial Facebook.

“Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada dua pasutri yang menjual kosmetik tanpa izin edar ini sehingga dapat lah barang bukti ribuan pot masker whitening dan ratusan pcs masker komedo dari dua pasutri ini,” ujarnya kepada wartawan Kamis (23/9/2021).

Pasutri tersangka penjualan kosmetik ilegal Linda Astika (27) dan Supriadi (31).

Ferry mengatakan barang  dipesan melalui pembayaran melalui COD. Untuk menggaet konsumennya pelaku mengiming-imingi hadiah sepeda motor kepada para konsumennya.

“Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM sehingga mutu dari produk kecantikan belum diketahui sehingga untuk menghindari dampak dari pemakaian produk ini. Karena produk sudah beredar dan sudah diperjualbelikan maka masyarakat harus berhati hati memakai produk ini.

Ferry mengungkapkan Ditreskrimsus Polda Sumsel menggandeng BPOM untuk melakukan pendalaman menjerat pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar ini. Untuk sementara kosmetik ini dipasarkan pelaku sendiri belum di pasar.

Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Linda mengaku penjualan kosmetik ilegal baru berjalan satu tahun keuntungan yang di dapat dari bisnis ini digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

“Kosmetik itu saya pesan melalui online, saya tidak tahu dari mana asalnya karena pemesanan lewat online semua,” katanya.

Dalam setahun, ia bisa memesan barang antara dua sampai tiga kali pemesanan. Untuk memasarkannya ia memanfaatkan media sosial Facebook.

“Selain menjual saya juga pakai kosmetik itu, konsumen pesan barang dan barang akan diantar ke rumah oleh suami saya pembayaran melalui COD,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.