Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pedagang kosmetik ilegal yang dijual melalui jejaring sosial media.
Tersangka adalah Fitri Aprianti (32). Dia ditangkap di rumahnya Jalan Sultan Agung, Lorong Kepur, No 229 RT 005, RW 002, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Sabtu (7/3/2020) siang.
Tidak hanya Fitri, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 50 item jenis kosmetik ilegal dengan total 3.428 pcs kosmetik.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku, mendapatkan kosmetik dari seseorang yang berada di luar negeri. Dari 50 item kosmetik yang dijualnya, semuanya tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Tersangka mengatakan, sudah hampir dua tahun menjual kosmetik. “Ini barangnya semua dari orang yang berjualan media sosial. Terus saya jualkan lagi di facebook, Instagram serta kadang masuk ke shopee,” ujar Fitri.
Dikatakannya, semua pembeli kebanyakan wanita karena produk yang dijual untuk kecantikan dan pemutih.
“Dalam satu bulan keuntungan yang bisa saya memperoleh Rp4 jutaan,” ujarnya di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Sumsel, Senin (9/3/2020) sore.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan, SIK, didampingi Kasubdit 1 Indagsi AKBP Ricard B Pakpahan mengatakan, penangkapan kosmetik ilegal dengan tersangka Fitri Aprianti setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yang menggunakan kosmetik tersebut.
“Korban mengirim pesan kepada kami. Dari pesan itu, kami lakukan penyelidikan terhadap penjualan kosmetik yang dimaksud. Setelah pasti, kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan memang ditemukan setidaknya 50 item kosmetik ilegal,” pungkasnya. (tra)











