Palembang, Sumselupdate.com – Tidak hanya menangkap tersangka penjualan kosmetik ilegal. Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menangkap Jono (48), pelaku penjualan tahu berformalin yang dibawa ke pasar.
Jono, warga Jalan Sosial Lebak Jaya, No 444, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan, Sukarami Palembang ditangkap akan menjual tahu yang mengandung formalin ke Pasar Alang-alang Lebar (AAL) KM 12 Palembang, Minggu (8/3/2020) malam.
Tersangka tidak dapat berkutik lagi, ketika tahu yang ada di mobilnya diambil sampel dan dites mengandung formalin.
Di hadapan petugas, Jono mengaku, untuk proses pembuatan tahu sama seperti proses seperti biasanya. Namun ketika tahu selesai dibuat, barulah tahu direndam dengan cairan pengawet mayat.
“Ketika akan dinaikan ke mobil, ember-ember berisi tahu baru aku masukan formalin. Aku langsung yang memasukkan formalin ke ember-ember tahu tersebut,” ujar Jono, sore tadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan SIK didampingi Kasubdit 1 Indagsi AKBP Ricard B Pakpahan menuturkan, dalam sehari pelaku bisa memproduksi 5.520 butir tahu.
“Semua tahu hasil produksinya dibawa ke Pasar Alang-alang Lebar Palembang.
Semua tahu yang diberi formalin, menurutnya bertujuan agar tahu tidak pecah dan bertahan lama. Sehingga ia memutuskan untuk menambahkan formalin ke tahu hasil produksinya,” jelasnya
Jono mengaku, sudah melakukan praktik haram itu hampir lima tahun. Namun aksinya yang membahayakan kesehatan masyarakat akhirnya bisa diungkap petugas. (tra)