Jual Tahu Berformalin, Produsen dan Pedagang Ini Diancam Pidana

Rabu, 8 Mei 2019
Kedua terdakwa saat menjalani persidangan.

Palembang, sumselupdate.com – Dua terdakwa pembuatan tahu berformalin yakni Toni Chandra bin Aliong (34) dan Yuliana Binti Akim (39), pedagang tahu berformalin menjalani persidangan dengan agenda dakwaan di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang, Rabu (8/5/2019).

Kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penutuntut Umum (JPU) M Fajar Prawitama, SH. Sehingga keduanya dalam persidangan tidak mengunakan pakaian tahanan seperti terdakwa pada lain.

Read More

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar JPU, M Fajar.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Yohanes SH menundanya jalanya persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan terungkap fakta terhadap aksi kecurangan yang dilakukan kedua pelaku. Berawal dari tempat usaha tahu ABI yang merupakan milik dari terdakwa Yuliana binti Akim di Jalan Puding No. 1198 Rt. 019 Rw. 07 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

Tempat usaha tersebut diperiksa oleh tim gabungan dari BBPOM di Palembang, Ditresnarkoba Sumsel dan Polisi Pamongn Praja (Pol PP) Kota Palembang, Kamis (5/6/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian petugas BBPOM Palembang melakukan pemeriksaan dan meminta kepada saksi Saiyuna untuk mengambilkan sampel tahu yang akan diuji.

Tepatnya tahu yang berada di dalam rendaman air yang berada diatas mobil pickup tahun 2010 BG 9214 ME yang siap dijual ke pasar Jakabaring.

Hasilnya, setelah uji tes dilakukan, tahu tersebut terbukti mengandung formalin dengan menunjukkan ciri fisik berubah menjadi warna ungu. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts