Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa mantan sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan terdakwa mantan Plt Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi menjalani sidang perdana dugaan kasus pembangunan masjid Sriwijaya jilid ll, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (23/9/2021)
Pada sidang perdana dipimpin langsung hakim Ketua PN Palembang, Abdul Aziz SH MH.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, menyebutkan bahwa terdakwa Mukti Sulaiman serta terdakwa Ahmad Nasuhi telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.
“Yakni terdakwa Mukti Sulaiman selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan verifikasi terhadap anggaran pembangunan masjid sriwijaya palembang dan terdakwa Ahmad Nasuhi Plt. Kepala Biro Kesra Sumatera Selatan, tidak melakukan verifikasi usulan proposal kegiatan pembangunan masjid sriwijaya Palembang yang bersumber dari APBD pemprov Sumsel,” ungkap JPU Roy Riady SH MH bacakan dakwaan.
Oleh karenanya, dalam dakwaan JPU kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU Kejati Sumsel.
Namun, sebelum majelis hakim menutup persidangan, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan, mengajukan permohonan agar pada persidangan selanjutnya para terdakwa dapat dihadirkan langsung dimuka persidangan.
Untuk agenda persidangan sendiri, majelis hakim menetapkan agar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dapat dilakukan dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Senin dan Kamis, dikarenakan padatnya agenda Sidang Tipikor lainnya.
Usai persidangan, JPU Kejati Sumsel Roy Riady, SH, MH, mengatakan dalam agenda pembuktian perkara nanti, pihak JPU akan berusaha menghadirkan sejumlah saksi-saksi.
“Untuk saksi-saksinya nanti belum tahu jumlah saksi yang bakal dihadirkan, yang pasti sama dengan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan jilid pertama akan kita panggil untuk memberikan keterangan terkait perkara ini,” tutupnya. (ron)