Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa mantan sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan terdakwa mantan Plt Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi menjalani sidang perdana dugaan kasus pembangunan masjid Sriwijaya jilid ll, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kamis (23/9/2021)
Pada sidang perdana dipimpin langsung hakim Ketua PN Palembang, Abdul Aziz, SH, MH.
Keduanya dihadirkan secara virtual dalam ruang sidang utama PN Tipikor Palembang, Kamis (23/9/2021) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hingga berita ini diturunkan masih berlangsung pembacaan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim JPU Kejati Sumsel dikomandoi Roy Riady, SH, MH. (ron)