Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Kamis, 23 September 2021
Terdakwa mantan sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan terdakwa mantan Plt Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi menjalani sidang perdana dugaan kasus pembangunan masjid Sriwijaya jilid ll, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kamis (23/9/2021)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa mantan sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan terdakwa mantan Plt Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi menjalani sidang perdana dugaan kasus pembangunan masjid Sriwijaya jilid ll, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kamis (23/9/2021)

Pada sidang perdana dipimpin langsung hakim Ketua PN Palembang, Abdul Aziz, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Keduanya dihadirkan secara virtual dalam ruang sidang utama PN Tipikor Palembang, Kamis (23/9/2021) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan.

Hingga berita ini diturunkan masih berlangsung pembacaan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim JPU Kejati Sumsel dikomandoi Roy Riady, SH, MH. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.