Ngomel di Ruang Sidang, Seorang Ibu Diusir Dari Ruangan

Selasa, 12 Juli 2016
Suasana persidangan, Saksi korban Apriyadi saat memberikan keterangan di PN Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran kesal dengan omelan dan mengupat di ruangan sidang membuat majelis hakim yang diketuai Firman Panggabean mengusir ibu terdakwa Heri Apulin (35) keluar ruangan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/7).

Kejadian bermula, saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Afriyadi di mana terdakwa Heri dan Denis Saputra (19) mengancam dirinya dengan pedang serta membacok seng rumah korban.

Read More

Namun, saat Afriyadi menerangkan kejadian tersebut ibu terdakwa mengomel bahkan majelis sampai menegur sebanyak tiga kali. Beberapa pengunjung mengeluarkan suara ketika Afriyadi memberikan kesaksian.

Selain itu, beberapa pengunjung juga duduk dengan tidak sopan dengan menaikkan satu kaki ke kaki yang lain dan bercelana pendek. Firman lalu memperingati pengunjung sidang yang diketahui keluarga dan kerabat terdakwa ini supaya tidak bersuara selama persidangan. Akhirnya mengusir ibu tersebut keluar sidang.

Setelah itu, keterangan saksi bisa diberikan secara lancar sampai selesai dan Denis serta Heri disidangkan karena diduga sudah mengancurkan pagar seng rumah Afriyadi pada Mei 2016 lalu.

Saat kejadian berlangsung, Afriyadi hanya berani melihat dari dalam rumahnya yang berlokasi di Jl KH Azhari Lorong Sungai Lumpur Darat SU I Palembang. Denis dan Heri menghancurkan pagar rumah milik Afriyadi bersama beberapa pelaku lainnya yang masih buron.

“Kedua pelaku ini tidak senang pak karena saya menegur mereka yang sedang transaksi narkoba di depan rumah saya. Malahan mereka mengancaman saya dengan pedang dan membacok dan mengancurkan seng rumah saya,” ungkap dia. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts