Muaraenim, Sumselupdate.com – Hendri Warsoleh (36), warga Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Talang Ubi.
Tersangka digiring warga ke kantor polisi lantaran kedapatan hendak mengapel LZ, istri sah pria berinisial UJ, warga Talang Pegang, Kelurahan Pasar Bhyangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Kamis (24/1/2019), sekitar pukul 23.00.
Parahnya, saat bertandang ke rumah istri orang itu, warga dan suami LZ mendapati pelaku sambil menenteng senjata tajam jenis parang. Tersangka sendiri digrebek warga saat hendak menaiki tangga rumah UJ secara diam-diam.
Kaget karena kedatangannya secara diam-diam diketahui suami LZ, membuat pelaku berusaha kabur. Namun suami dan warga dengan cepat meringkus pelaku. Sehingga Hendri pun digiring UJ bersama warga ke Polsek Talang Ubi.
Saat diamankan petugas, Hendri mengakui kedatangannya untuk menemui LZ. Diakuinya ia sudah cukup lama menjalin hubungan dengan LZ yang merupakan istri dari UJ. Sementara mengenai senjata tajam parang, Hendri nekat membawa parang tersebut untuk berjaga diri.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta ketika dikonfirmasi, Senin (28/1/2019) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya pelaku bersama barang bukti senjata tajam jenis parang telah diamankan di sel Mapolsek Talang Ubi. Dikatakan Irwan Andeta, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kedapatan memegang senjata tajam. (azw)











