Lengkapi Berkas, Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Inah

Senin, 28 Januari 2019
Rekonstruksi pembunuhan Inah.

Palembang, Sumselupdate.com – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menggelar reka ulang kasus ruda paksa, pembunuhan serta pembakaran Inah Antimurti (20) di Mapolda Sumsel, Senin (28/1/2019).

Dalam reka ulang sebanyak 23 adegan tersebut, terungkap bahwa pembunuhan sudah direncanakan oleh tersangka Asri (30) yang melibatkan empat tersangka lainnya yakni Abdul Malik alias Tete (22), Ferry (30), DP alias Yoga (16) dan FB (16).

Read More

Reka ulang dimulai saat tersangka Asri mengatur rencana melakukan pembunuhan dengan meminta korban datang ke kontrakannya di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim, Sumsel, Sabtu (19/1) sekitar pukul 16.00.

Saat datang, korban meminta shabu kepada Asri. Namun, Asrilebih dulu menanyakan utang shabu yang diakui tersangka mencapai Rp5 juta yang belum dibayar. Karena mengaku belum ada uang, korban Inah diminta Asri untuk menunggu di dalam kamar.\

Pelaku Asri lalu menelepon empat tersangka lain untuk berkumpul di salah satu Sekolah Dasar (SD) untuk berkumpul sekitar pukul 22.00. Disana, Asri memberikan shabu kepada tersangka lain secara gratis, dengan syarat membantunya untuk membunuh korban. “Malam ini ada pekerjaan untuk kalian. Saya akan bunuh Inah dan memperkosanya dulu. Kalian harus bantu,” ujar Asri menirukan perkataannya sendiri.

Setelah shabu satu paket habis dipakai kelima pelaku, mereka langsung datang ke rumah Asri. Inah berada di kamar sembari menunggu shabu yang ia minta kepada Asri.

Asri dan Malik langsung masuk ke kamar untuk memperkosa korban. Saat diperkosa, korban memberontak hingga akhirnya membuat Asri memanggil tiga pelaku lain yakni Feri, DP dan FB untuk memegangi korban.

Setelah dibekap oleh empat pelaku, Asri keluar rumah dan mengambil satu kayu balok untuk menghantam kepala Inah hingga tewas. Dalam kondisi tak bernyawa, rupanya Malik masih tetap menyetubuhi korban.

Usai melampiaskan nafsu, korban dimasukkan ke dalam karung, dengan mengikatkan kepala dan kakinya menjadi satu menggunakan kawat dan langsung dibawa ke atas mobil.

Sementara tersangka DP ditugaskan Asri untuk membeli bensin, Asri dan Ferry kemudian beranjak ke lokasi penemuan mayat di Dusun IV SP2, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir untuk membakar korban. “Saya suruh Ferry bakar tapi dia tidak mau. Makanya saya yang bakar mayat Inah. Sudah itu kami pulang,” ujar Asri.

Asri mengaku sakit hati karena utang korban tak kunjung dibayar. Utang tersebut merupakan shabu yang diambil korban kepada tersangka Asri untuk dijual kembali, namun uangnya tidak pernah disetorkan.

Asri mengaku Inah sudah berutang shabu kepada dirinya sejak enam bulan lalu. “Banyak lah utangnya, lebih dari Rp5 juta. Dia minta barang (shabu) terus, tapi tidak pernah setor,” kata Asri.

Asri mengaku sempat untuk berhenti mengedarkan narkoba setelah kakak kandungnya tertangkap atas kasus narkoba. Akan tetapi, Inah kembali menemuinya pada hari kejadian pembunuhan hingga korban dibunuh pelaku.

“Setelah saya mau berhenti jual dia (korban) datang lagi. Saya tanya utang, tapi dia malah marah-marah. Saya sakit hati langsung rencanakan untuk membunuhnya,” ujar Asri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, soal jumlah utang piutang saat ini masih didalami oleh penyidik. Namun, Yustan memastikan jika kasus pembunuhan IA dilatarbelakangi utang narkoba.

Dari hasil reka ulang, pihaknya berkesimpulan korban tewas setelah dipukul tiga kali di bagian kepala oleh tersangka Asri menggunakan kayu balok. Setelah tewas, tersangka Abdul Malik sempat memperkosa korban.

Namun dirinya belum bisa memastikan apakah korban salah satu kurir sabu-sabu yang bekerja kepada tersangka atau bukan. “Harus diselidiki dulu, kalau pelaku memang adalah pengedar, motifnya karena utang narkoba. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati. Untuk dua tersangka di bawah umur kita serahkan ke proses pengadilan karena ada peradilan khusus bagi mereka,” kata Yustan. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts